\
No Phissing,
yaitu tidak memanfaatkan social media untuk melakukan phissing yang dapat
merugikan akun social media seseorang.
No Bullying,
sebagai seseorang yang paham akan dunia teknologi informasi, haruslah memiliki
pemahaman dan bijak dalam menggunakan social media, apalagi sebagai sarana ejek
mengejek, sangat tidak relevan.
No Hoax,
sebagai user apalagi sebagai admin suatu official ataupun akun pribadi,
dilarang menyebar luaskan berita yang belum teruji kebenarannya. Bahkan hal ini
berlaku sanksi keras (telah di tetapkannya UU ITE tentang berita palsu).
Pornografi effect, social media memang erat kaitannya dengan kebutuhan setiap manusia dekade ini, apalagi soal moral dan attitude yang ditimbulkan oleh sosial media. Ditambah lagi dengan adanya share konten-konten pornografi yang memberikan efek negative, sangatlah dilarang di dalam social media.
Cyber War,
dilarang menggunakan social media sebagai sarana perang cyber (comment) untuk
kepentingan kelompok tertentu yang dapat merugikan beberapa pihak.
.
Penipuan,
social media memang akan mempertemukan yang dekat dengan yang jauh.Hal tersebut mengakibatkan
mudahnya sebagai sarana muslihat dan penipuan yang mengatas namakan pemalsuan suatu
instantsi atau produk tertentu.
Penculikan,
dengan
social media penculikan sangat riskan terjadi, dengan menggunakan tipuan
muslihat untuk memancing korban dan sesuai target sang pelaku. Maka sebagai
seseorang yang paham teknologi informasi haruslah menjauhi tindakan yang
semacam ini.
Plagiarisme,
Membuat
celotehan yang menghujat di sosmed, kata-kata kotor, gambar yang tak relevan
sangatlah dilarang.
Admin
secure, Jika kita bertindak sebagai admin official suatu
akun , dilarang menggunakannya untuk kepentingan pribadi, atau sarana
menjatuhkan pihak lain, bahkan menjual akun atau data didalamnya.
.
Judi Online, sebagai
seorang teknisi teknologi informasi dilarang melakukan tindakan yang tercela
ini, mengingat norma-norma yang berlaku dalam Agama dan Negara.( An ordinary man)
0 komentar:
Posting Komentar